MUSI RAWAS UTARA — melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel pada Senin (20/4/2026) pukul 07.00 WIB di lapangan apel.
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres dan diikuti seluruh pejabat utama serta personel. Kegiatan berlangsung khidmat dan dilakukan secara in absentia karena keempat anggota yang diberhentikan tidak hadir.
Empat personel yang dikenai PTDH yakni Bripka Muhammad Fadli, Briptu Pangeran Farid Wajdi, Briptu Andri Putra Jaya, dan Briptu Deny Saputra. Keputusan tersebut berdasarkan surat keputusan Kapolda Sumatera Selatan tertanggal 14 Januari 2026, setelah melalui proses pemeriksaan sesuai mekanisme hukum di internal Polri.
Dalam amanatnya, AKBP Rendy menegaskan bahwa PTDH merupakan langkah tegas untuk menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik. Ia menekankan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin maupun kode etik.
“Jadikan ini pengingat bagi seluruh personel untuk menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas , , menegaskan bahwa langkah PTDH merupakan bagian dari komitmen menjaga kehormatan institusi.
Menurutnya, setiap keputusan telah melalui proses panjang dan pertimbangan matang. Polda Sumsel juga akan terus memperkuat pengawasan internal sebagai bagian dari upaya reformasi menuju Polri yang profesional dan terpercaya.
“Tidak ada ruang bagi pelanggaran. Setiap anggota yang terbukti bersalah akan diproses tegas tanpa terkecuali,” ujarnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan akuntabilitas, profesionalisme, serta kualitas pelayanan publik di wilayah Sumatera Selatan ( Red*)


