Ketua DPD LBH PETA Soroti Pelanggaran Hukum Truk ODOL Batu Bara, Jalan Kota Bengkulu Rusak Parah – GPPRI Siap Orasi di Kejari

Kemuningpost
0


BENGKULU KOTA
– Persoalan angkutan batu bara Over Dimension Over Load (ODOL) yang bebas melintas di jalanan Kota Bengkulu kian menuai sorotan. Ketua DPD LBH PETA angkat bicara, menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi sudah masuk kategori pelanggaran hukum yang berdampak luas bagi masyarakat.


Truk batu bara bertonase 20–30 ton diduga menjadi penyebab utama rusaknya sejumlah ruas jalan strategis, seperti Jalan RE Martadinata, Jalan Depati Payung Negara, hingga Jalan Ir. Sutami. Padahal, kapasitas maksimal jalan kota hanya sekitar 8 ton.


“Ini jelas pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis. Jika dibiarkan, ini bisa dikategorikan sebagai pembiaran yang melanggar prinsip penegakan hukum,” tegas Ketua DPD LBH PETA dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).


Aturan Tegas, Implementasi Lemah

Sebagaimana diatur dalam serta , setiap angkutan barang wajib mematuhi batas JBB (Jumlah Berat yang Diperbolehkan). Bahkan, Gubernur Bengkulu telah mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional truk batu bara di jalan kota pada pukul 06.00–22.00 WIB.


Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Truk ODOL tetap melintas tanpa pengawasan maksimal. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap kinerja instansi terkait.


Dampak Nyata: Jalan Rusak, Anggaran Membengkak

Kerusakan jalan yang ditimbulkan berdampak langsung pada keuangan daerah. Berdasarkan data Bina Marga Kota Bengkulu, sepanjang 2025 anggaran tambal sulam jalan mencapai Rp18,7 miliar, sebagian besar digunakan untuk memperbaiki ruas yang dilalui angkutan batu bara.


“Ini bentuk kerugian negara yang nyata. Dana publik tersedot hanya untuk memperbaiki kerusakan akibat pelanggaran yang dibiarkan,” lanjut Ketua DPD LBH PETA.


GPPRI Siap Orasi di Kejari Bengkulu

Sementara itu, Ketua LSM Gerakan Pemantauan Pembangunan Republik Indonesia (GPPRI), , menegaskan pihaknya akan menggelar aksi orasi damai di dalam waktu dekat.


“Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Kami mendesak Kejari turun tangan mengusut dugaan pembiaran oleh instansi terkait,” ujar Jepri.


GPPRI menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Audit penegakan hukum terhadap Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu.
  2. Pemanggilan perusahaan tambang dan transporter yang melanggar aturan tonase.
  3. Kewajiban pembangunan jalan khusus hauling batu bara.


Aparat Dinilai Belum Maksimal

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu belum memberikan keterangan resmi. Di sisi lain, Satlantas Polresta Bengkulu mengaku telah melakukan penindakan.


“Tahun ini sudah 140 truk ODOL kami tilang. Tapi kewenangan terbatas, karena sebagian ruas merupakan kewenangan provinsi,” ujar Kasat Lantas.


Warga Resah, Risiko Kecelakaan Meningkat

Kondisi jalan yang rusak parah meningkatkan risiko kecelakaan. Warga mengaku khawatir, terutama bagi pelajar yang setiap hari melintas.


“Sudah sering motor jatuh karena lubang besar bekas truk batu bara. Jangan tunggu korban jiwa baru bertindak,” kata Yuni (38), warga Rawa Makmur.


Sorotan Tata Kelola Pemerintahan

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya implementasi prinsip good governance, terutama dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum. Tanpa tindakan tegas, aturan hanya menjadi formalitas tanpa dampak nyata.


Ketua DPD LBH PETA menegaskan, jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, pihaknya siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional.


“Penegakan hukum harus berdiri di atas kepentingan rakyat. Jalan rusak adalah bukti nyata bahwa ada sistem yang tidak berjalan,” pungkasnya.

Reporter: Biro Bengkulu
Bengkulu, 28 April 2026

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)