Bupati Joncik Muhammad Tegaskan Izin PT ELAP dan KKST Terancam Dicabut Jika Tak Penuhi HGU

Kemuningpost
0


EMPAT LAWANG, Sumatra Selatan Kemuning Pos. com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik perkebunan ilegal yang berlangsung selama bertahun-tahun di wilayahnya. Dua perusahaan perkebunan besar, PT ELAP dan KKST, kini terancam sanksi berat setelah disinyalir beroperasi tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) meski telah mengelola ribuan hektare lahan sejak tahun 2008.


Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan lagi menoleransi perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha perkebunan tanpa memenuhi kewajiban hukum secara lengkap. Peninjauan ulang izin usaha kedua perusahaan tersebut kini telah memasuki tahap serius dan berpotensi berujung pada pencabutan izin.


“Putusan Mahkamah Konstitusi sudah sangat jelas. IUP dan HGU merupakan satu kesatuan yang wajib dimiliki perusahaan perkebunan. Tidak bisa hanya bermodalkan IUP lalu bebas menggarap lahan selama bertahun-tahun,” tegas Joncik saat memberikan keterangan kepada media.


Pelanggaran Aturan Perkebunan

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, sejak tahun 2008 hingga 2026 PT ELAP dan KKST dilaporkan hanya mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa menyelesaikan pengurusan HGU.


Padahal, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian sebelumnya telah mengeluarkan peringatan keras bahwa perusahaan perkebunan yang tetap beroperasi tanpa HGU setelah tahun 2021 dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha.


Dari total sekitar 14 ribu hektare area perizinan, kedepannya diperkirakan sedikitnya 6 ribu hektare lahan telah digarap secara masif. Kondisi ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan serius yang berdampak langsung terhadap hak daerah dan kepentingan masyarakat adat setempat.


Kerugian Pendapatan Daerah Fantastis

Belum adanya HGU ini membuat Pemkab Empat Lawang kehilangan potensi pendapatan daerah dalam jumlah yang sangat besar dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).


Indikator

Estimasi Data Pemkab

Total Lahan yang Diduga Digarap

± 6.000 Hektare

Potensi Kerugian Pendapatan Daerah

± Rp160 Miliar


“Kerugian daerah sangat besar. Hitungan riil kami mencapai kurang lebih Rp160 miliar. Angka itu seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, hingga kesejahteraan masyarakat Empat Lawang,” lanjut Joncik.


Langkah tegas Pemkab Empat Lawang ini pun menjadi sorotan publik. Masyarakat kini menunggu realisasi penertiban dari pemerintah terhadap operasional perkebunan yang dinilai belum menuntaskan kewajiban hukumnya kepada negara dan daerah.


Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen PT ELAP maupun KKST belum memberikan respons resmi terkait langkah evaluasi izin dan estimasi kerugian yang disampaikan oleh Pemkab Empat Lawang. Media ini masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Pewarta : Bk Tim

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)