GLH Sumsel Desak Kejati Usut Dugaan Tambang Ilegal PT PHL dan PT TPB, Ketua DPD LBH PETA Sumsel: Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih

Kemuningpost
0


Palembang – Gerakan Lestari Hijau Sumatera Selatan (GLH Sumsel) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (21/05/2026), guna menyampaikan laporan dan tuntutan terkait dugaan aktivitas tambang batubara ilegal yang melibatkan PT Putra Hulu Lematang (PHL) dan PT Tiga Putri Bersaudara (TPB) di Kabupaten Lahat.


Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Presiden Republik Indonesia, , dalam upaya pemberantasan praktik pertambangan ilegal di Indonesia.


Koordinator lapangan aksi, Fajarudin, dalam orasinya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan, PT PHL diduga tetap melakukan aktivitas penambangan meskipun Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut diduga telah berakhir sejak tahun 2022.


“PT PHL dan PT TPB yang merupakan kontraktor di PT PHL diduga kuat telah melakukan pelanggaran hukum pidana di bidang pertambangan, lingkungan hidup, dan tata kelola proyek. Selain itu, perusahaan juga diduga tidak melakukan reklamasi pasca tambang dan tetap melakukan aktivitas penambangan secara ilegal,” ujar Fajarudin.


Menurutnya, aktivitas tersebut berpotensi merugikan keuangan negara serta menimbulkan kerusakan lingkungan di wilayah Kecamatan Merapi, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.


GLH Sumsel juga menyoroti adanya dugaan keterkaitan antara aktivitas tambang tersebut dengan oknum kepala daerah di Kabupaten Lahat, sehingga dinilai membuat persoalan tersebut nyaris tidak tersentuh penegakan hukum.


Ketua Gerakan Lestari Hijau Sumsel, Solahuddin, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum, di antaranya:

  1. Mendesak Kejati Sumsel segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap PT PHL dan PT TPB.
  2. Memeriksa dokumen legalitas penambangan batubara milik PT PHL di Kabupaten Lahat, termasuk dugaan operasi tanpa izin atau penggunaan IUP bermasalah.
  3. Mengusut dugaan praktik pembiaran maupun kelalaian administratif yang diduga melibatkan pihak terkait.
  4. Menghentikan seluruh aktivitas yang diduga ilegal serta menyegel lokasi apabila terbukti melanggar hukum.
  5. Memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk jajaran direksi perusahaan serta pihak terkait lainnya.


Sementara itu, Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani dugaan kasus tambang ilegal tersebut.


“Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan objektif. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang terlibat wajib diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegasnya.


Ia juga menambahkan bahwa persoalan tambang ilegal tidak hanya berdampak terhadap kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan pendapatan daerah serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.


GLH Sumsel menyatakan akan terus mengawal proses hukum atas dugaan pelanggaran tersebut hingga ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum.


“Jika laporan ini tidak ditindaklanjuti dalam waktu yang wajar, kami bersama elemen masyarakat akan kembali menggelar aksi massa yang lebih besar guna menuntut penghentian dan penutupan aktivitas tersebut,” tutup Solahuddin.( Red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)