KANTI Ingatkan Wali Kota Lubuklinggau Soal Dugaan “Balas Budi Politik” dalam Seleksi Dirut PDAM TBS

Kemuningpost
0


Lubuklinggau Sumatera Selatan - meminta Wali Kota untuk bersikap bijak, objektif, dan mengedepankan kepentingan publik dalam proses penentuan Direktur Utama periode 2026–2031. 


Lubuklinggau — KANTI menyoroti bahwa posisi Direktur Utama PDAM merupakan jabatan strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat, terutama kebutuhan air bersih. Karena itu, proses penunjukan pimpinan perusahaan daerah tersebut diminta tidak dipengaruhi kepentingan politik, kedekatan personal, maupun dugaan balas jasa pasca-Pilkada.


Ketua KANTI, Sancik, S.IP., menegaskan bahwa publik saat ini semakin kritis terhadap proses pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah. Ia menilai, setiap tahapan seleksi harus benar-benar mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, serta akuntabilitas.


“Seorang kepala daerah memang memiliki hak dalam menentukan jabatan strategis. Namun keputusan itu harus tetap mengedepankan kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan politik sesaat atau balas jasa,” ujar Sancik, Sabtu (7/6/2026).


Menurutnya, proses seleksi tidak boleh hanya menjadi formalitas. Ia mengingatkan agar tidak ada pengondisian terhadap calon tertentu sejak awal proses, karena hal tersebut dinilai dapat mencederai kepercayaan publik.


KANTI juga menilai PDAM Tirta Bukit Sulap saat ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari peningkatan kualitas layanan, perluasan jaringan distribusi, hingga efisiensi manajemen dan peningkatan pendapatan perusahaan daerah. Karena itu, figur yang dipilih harus memiliki kapasitas manajerial yang kuat, integritas, serta rekam jejak yang baik.


“Jangan sampai jabatan ini diberikan berdasarkan kedekatan, tetapi harus benar-benar berdasarkan kemampuan dan pengalaman,” lanjutnya.


Selain itu, KANTI juga meminta Wali Kota Lubuklinggau untuk menolak segala bentuk intervensi politik maupun tekanan dari pihak-pihak tertentu yang berpotensi memengaruhi objektivitas keputusan.


Meski demikian, KANTI mengakui bahwa kepala daerah memiliki kewenangan dalam proses penunjukan. Namun, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan kepatutan demi menjaga kepercayaan masyarakat.


KANTI menegaskan akan terus memantau proses pengisian jabatan Direktur Utama PDAM Tirta Bukit Sulap tersebut. Mereka berharap hasil akhir benar-benar menghasilkan pemimpin yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Lubuklinggau.


“Ini bukan sekadar jabatan, tetapi amanah untuk pelayanan publik. Keputusan ini akan menjadi catatan penting bagi tata kelola pemerintahan daerah,” tutup Sancik. ( Red*)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)