Ketua DPD LBH PETA Sumsel Laporkan Dugaan Pungli Rp90 Ribu dan Penyalahgunaan Dana BOS di SMAN 2 Kikim Timur ke Tipikor Polres Lahat

Kemuningpost
0


LAHAT – Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan, Hazam, resmi melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan SMAN 2 Kikim Timur, Kabupaten Lahat, ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lahat, pada Rabu, 10 Juni 2026.


Laporan tersebut mencuatkan dugaan adanya pungutan sebesar Rp90.000 yang disebut-sebut berkaitan dengan komite sekolah, serta indikasi tidak transparannya penggunaan anggaran dana BOS di sekolah tersebut.


Hazam menegaskan, langkah pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap dunia pendidikan, agar penggunaan anggaran negara benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.


“Laporan ini kami sampaikan agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti secara profesional. Dugaan pungli dan penggunaan dana BOS harus dibuka secara transparan,” ujar Hazam dalam keterangannya.


Ia juga meminta aparat kepolisian melalui Unit Tipikor Polres Lahat untuk segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran informasi yang dilaporkan, termasuk memeriksa pihak-pihak terkait di lingkungan sekolah dan komite.


Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 2 Kikim Timur maupun komite sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.


Kasus ini kini menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana pendidikan tersebut. ( Red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)